Eselon Tingkat Tiga di Kupang menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 8.987.000,
Eselon Tingkat Empat di Kupang menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 7.517.000.
Sementara bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kupang yang mendapat tugas pada instansi pemerintah sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan ialah sebagai berikut:
Jenjang pendidikan SD sampai SMP sederajat di Kota Kupang:
Masa kerja 10 tahun di Kupang mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.219.000,
Masa kerja 10 sampai di 20 tahun di Kupang mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.613.000,
Masa kerja 20 tahun ke atas di Kupang mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.079.000.
Jenjang SMA sampai Diploma sederajat di Kota Kupang:
Masa kerja 10 tahun di Kupang mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.842.000,