Info Penting Bagi yang Punya NPWP, Simak Aturan Baru Penting Berikut Ini! Berlaku Seluruh Warga Indonesia

- 23 Maret 2023, 15:14 WIB
Ilustrasi Info Penting Bagi yang Punya NPWP, Simak Aturan Baru Penting Berikut Ini
Ilustrasi Info Penting Bagi yang Punya NPWP, Simak Aturan Baru Penting Berikut Ini /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Simak informasi mengenai aturan baru dan penting bagi yang punya NPWP.

Aturan baru yang berlaku bagi yang punya NPWP ini ditunjukkan kepada seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali. Simak penjelasan di bawah ini.

Setiap warga Indonesia yang memiliki NPWP mempunyai kewajiban untuk membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan.

Aturan baru yang penting ini tertuang dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2023.

Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tau, Berikut 6 Jenis Harta yang Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Adapaun isi UU tersebut mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP.

Mengenai SPT Pajak pada tahun 2022 sudah bisa dilaporkan hingga tanggal 31 Maret 2023 mendatang.

Dapat mekanisme pelaporannya sendiri, pelaporan SPT mengalami inovasi menujuk kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat laporan.

Di mana pelaporan SPT sekarang cukup mudah, yaitu dengan mendatangi kantor pajak terdekat sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x