Info Penting Bagi yang Punya NPWP, Simak Aturan Baru Penting Berikut Ini! Berlaku Seluruh Warga Indonesia

- 23 Maret 2023, 15:14 WIB
Ilustrasi Info Penting Bagi yang Punya NPWP, Simak Aturan Baru Penting Berikut Ini
Ilustrasi Info Penting Bagi yang Punya NPWP, Simak Aturan Baru Penting Berikut Ini /

Selain itu, bagi warga Indonesia yang tidak mempunyai waktu luang untuk datang ke kantir, bisa melakukan pelaporan SPT secara online.

Baca Juga: Hanya Berlaku Sampai Mei, Berikut Daftar Harga 21 Mobil dengan Pajak PPnBM 0 Persen

Lalu informasi baru penting apa yang harus diperhatikan bagi yang punya NPWP?

Dalam Undang-Undang KUP Pasal 7 disebutkan bawha akan ada denda bagi yang punya NPWP namun tidak melaporkan SPT Tahunan

Adapaun nominal denda keterlambatan pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi senilai Rp 100.000.

Sementara bagi wajib pajak badan atau badan usaha senilai Rp 1.000.000.

Baca Juga: Insentif Pajak Mobil Baru Berlaku Maret, Dealer Mobil Bekas Justru Terpuruk

Lalu kapan batas pelaporan SPT Tahunan PPh badan? Yaitu paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau setiap tanggal 30 April dalam tahun yang berlaku.

Kewajiban di atas secara khusus berlaku untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP

Lalu berapa nominal PTKP tersebut? Yaitu sejumlah Rp 4.500.000 juta setiap bulan atau Rp 54.000.000 pertahun.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x