TRENGGALEKPEDIA.COM – THR dan gaji ke 13 cair banyak untuk tahun 2023 dan berbeda dari tahun sebelumnya.
Bonus gaji ke 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan dikabarkan cair dengan jumlah yang lebih besar di tahun 2023.
Rincina Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan akan cair bulan April 2023.
Aturan dan teknis pemberian bonus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan sendiri juga sudah di atur dalam PP Nomor 16 Tahun 20223
Lalu berapa bonus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan? Berikut rinciannya:
Baca Juga: Ini Rincian Bonus Gaji ke 13 THR PNS dan ASN Cair Tahun 2023, Nominal Lebih Besar?
Tunjangan kinerja: tunjangan sebesar 50% dari gaji pokok yang diterima setiap bulan
Tunjangan keluarga: terdiri dari suami-istri sebesar 10%, gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak (baik anak tiri maupun anak angkat)
Tunjangan pangan: tunjangan beras sebesar 10 kg atau Rp 72.420 per orang, tunjangan uang makan sebesar Rp 35 ribu per hari untuk eselon I dan II, dan Rp 37 ribu untuk eselon III, serta Rp 41 ribu untuk eselon IV.