3. BPKP asli dan fotocopi
Setelah syarat di atas lengkap, dilakan melakukan beberapa cara di bawah ini:
1. Mengunjungi kantor Samsat sesuai domisili kepolisian yang tertera di STNK
2. Melakukan pengisian formulir pendaftaran
3. Melakukan cek fisik kendaraan (oleh petugas)
4. Melakukan pembayaran proses biaya ganti plat mobil
5. Melakukan pengambilan plat mobil yang baru
Sementara untuk rincian biaya ganti plat mobil sebagai berikut:
1. Biaya pendaftaran Rp 100.000