TRENGGALEKPEDIA.COM – Bagi Anda yang ingin mengurus ganti nama BPKB mobil tahun 2023, berikut ulasan mengenai rincian biaya ganti nama BPKB baru.
Selain rincian biaya, ada juga syarat dan cara mengurus ganti nama BPKB serta tips yang akan dibahas dalam artikel ini.
Ganti nama BKPB ini umumnya dilakukan ketika seseorang membeli mobil bekas sehingga harus melakukan balik nama atau mengganti nama administratif.
Hal ini ditunjukkan agar surat-surat mobil Anda seperti STNK dan BPKB bukan lagi nama orang lain dan juga mempermudah proses pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan.
Ada beberapa syarat tentuny yang harus Anda lengkapi ketika ingin melakukan ganti nama BPKB, di antaranya menyiapkan biaya administrasi pergantian.
Baca Juga: Rincin Biaya Service Spooring dan Balancing Mobil 2023 di Bengkel Resmi dan Umum
Adapun syarat-syarat yang harus disiapkan sebagai berikut:
- Fotokopi KTP pemilik baru mobil yang ingin dilakukan balik nama