Biaya Ganti Nama BPKB Mobil Tahun 2023, Ini Syarat, Cara Mengurus dan Tips Terbaru

- 25 Maret 2023, 11:55 WIB
Biaya Ganti Nama BPKB Mobil Tahun 2023, Ini Syarat, Cara Mengurus dan Tips Terbaru
Biaya Ganti Nama BPKB Mobil Tahun 2023, Ini Syarat, Cara Mengurus dan Tips Terbaru /Dok PMJ news/

- STNK asli mobil dilengkapi dengan 3 lembar salinannya

- Bukti ada jual beli kendaraan yang diperkuat dengan tanda tangan di atas materi beserta salinannya

- Membawa hasil cek fisik kendaraan dari Samsat sesuai domisili STNK

Setelah syarat di atas lengkap, Anda harus melakukan beberapa tahap cara ganti nama BPKB sebagai berikut:

Baca Juga: ANGGARAN BIAYA TARIF TOL dari Pintu Gerbang Way Kenanga Tahun 2023, Tarif Mulai Rp 15.000 hingga Rp 70.000

1. Melakukan pengisian formulir

2. Melakukan cek fisik kendaraan

3. Melakukan pembayaran biaya ganti nama BPKB baru

4. Mengambil BPKB baru

Saat proses pergantian nama, pastikan Anda membawa KTP dan STNK yang asli karena ini akan ditanyakan saat proses pengambilan.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x