Ijazah terakhir,
Paspor dari kantor imigrasi,
Visa kerja dari Dinas Tenaga Kerja,
KTKLN (Kartu Tenga Kerja Luar Negeri),
Sertifikat lulus uji kompetensi,
Surat izin dari anggota keluarga,
Surat rekomendasi kerja keluar negeri,
Kontrak kerja dari perusahaan terkait,
Surat perjanjian penempatan kerja keluar negeri.
Sementara untuk rincian gaji kerja di Singapura 2023 sebagai berikut: