Jangan Sampai Salah Pilih, Ini 106 Pinjol yang Terdaftar di OJK, Hat-hati Pinjol Ilegal

- 11 Januari 2024, 09:51 WIB
daftar pinjol yang terdaftar di OJK
daftar pinjol yang terdaftar di OJK /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Organisasi Jasa Keuangan (OJK) telah menjadi penjaga utama dalam mengawasi sektor keuangan di Indonesia sejak berdirinya berdasarkan UU No. 21 tahun 2011.

Salah satu tanggung jawab penting dari layanan yang disediakan oleh OJK adalah mengatur pendaftaran dan pengawasan terhadap layanan pinjaman online (Pinjol).

Tindakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal, yang semakin marak terjadi.

Cara Cek Kelegalan Pinjol Resmi Menurut OJK

1. Melalui WhatsApp OJK:

- Simpan nomor resmi OJK: 081157157157 di kontak ponsel Anda.

- Buka aplikasi WhatsApp, pilih kontak OJK, lalu ketikkan nama pinjol yang ingin Anda periksa kelegalannya.

- Kirim pesan dan tunggu hingga OJK memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut.

- Melalui Telepon atau E-mail:

- Hubungi OJK melalui telepon atau alamat email resmi: [email protected] atau nomor kontak resmi OJK di 157.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah