Polisi Pembunuh George Flyod Divonis Bersalah

- 21 April 2021, 14:21 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Polisi Pembunuh George Floyd Divonis Bersalah, Keluarga: Kami Bisa Bernapas Lagi.
Ilustrasi pembunuhan. Polisi Pembunuh George Floyd Divonis Bersalah, Keluarga: Kami Bisa Bernapas Lagi. /Pixabay

TRENGGALEKPEDIA.COM— Derek Chauvin, mantan petugas polisi Minneapolis divonis bersalah pada Selasa 20 April 2021 atas pembunuhan George Floyd. 

Juri beranggotakan 12 orang memutuskan Chauvin, bersalah atas ketiga dakwaan terhadapnya pembunuhan tingkat dua dan tiga.

Mereka memutuskan vonis setelah mendengar kesaksian selama tiga minggu dan berunding selama lebih dari 10 jam.

Baca Juga: Update Terbaru Covid-19 Hari Ini: Kasus Harian Bertambah Sebanyak 5.549 Kasus

Warga Amerika yang dengan cemas menunggu putusan dalam persidangan bereaksi dengan gembira dan lega dengan putusan tersebut.

Setelah peristiwa tersebut terjadi persimpangan lalu lintas Minneapolis dinamai George Floyd Square.

Para pendukung George Floyd berteriak, bersorak, dan bertepuk tangan atas berita tentang vonis bersalah tersebut

Alun-alun kota telah menjadi tempat ziarah dan protes sejak kematian Floyd karena ketidakadilan rasial dan kebrutalan polisi yang ia terima.

Baca Juga: Netizen Soroti Ulah Rachel April: Hapus Semua Foto Anggota Grup di Akun Instagram Pribadinya

Halaman:

Editor: Samsul Abidin

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x