46 Jamaah Hati Indonesia Dipulangkan Setelah Tertahan di Imigrasi Arab Saudi Karena Masalah Visa

- 3 Juli 2022, 19:31 WIB
Ilustrasi. Sebanyak 46 jamaah haji dipulangkan usai sebelumnya ditahan oleh di kantor imigrasi Arab Saudi
Ilustrasi. Sebanyak 46 jamaah haji dipulangkan usai sebelumnya ditahan oleh di kantor imigrasi Arab Saudi /Pixabay/

 

TRENGGALEKPEDIA.COM – Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan setelah sebelumnya tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan 46 WNI tersebut berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi

"46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia," katanya.

Para jemaah tersebut dipulangkan karena tidak lolos dalam proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Menurut pengakuan, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 jamaah tersebut.

Hilman menjelaskan bahwa 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus.

Baca Juga: Kisah Pertemuan Sunan Giri dan Sunan Bonang, Berawal dari Teman Mengaji Hingga Jadi Kyai Besar

"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali," tambah Hilman.

Hilman Latief menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x