46 Jamaah Hati Indonesia Dipulangkan Setelah Tertahan di Imigrasi Arab Saudi Karena Masalah Visa

- 3 Juli 2022, 19:31 WIB
Ilustrasi. Sebanyak 46 jamaah haji dipulangkan usai sebelumnya ditahan oleh di kantor imigrasi Arab Saudi
Ilustrasi. Sebanyak 46 jamaah haji dipulangkan usai sebelumnya ditahan oleh di kantor imigrasi Arab Saudi /Pixabay/

 

TRENGGALEKPEDIA.COM – Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan setelah sebelumnya tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan 46 WNI tersebut berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi

"46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia," katanya.

Para jemaah tersebut dipulangkan karena tidak lolos dalam proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Menurut pengakuan, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 jamaah tersebut.

Hilman menjelaskan bahwa 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus.

Baca Juga: Kisah Pertemuan Sunan Giri dan Sunan Bonang, Berawal dari Teman Mengaji Hingga Jadi Kyai Besar

"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali," tambah Hilman.

Hilman Latief menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi.

"Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa," ujar Hilman.

Hilman juga menyatakan pihaknya masih akan bahwa mendiskusikan terkait dengan peristiwa ini apakah akan dibawa ke jalur hukum atau tidak.

Selain itu, pihaknya juga berupaya membangun komunikasi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi apakah visa mujamalah tersebut bisa diatur oleh Indonesia.

"Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ucapnya.

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," tuturnya.

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," ucapnya.***

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah