Mengalami Kenaikan Tinggi, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Blitar 2023 Tembus Rp2 Juta yang Bikin Bahagia

18 September 2023, 05:57 WIB
Mengalami Kenaikan Tinggi, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Blitar 2023 Tembus Rp2 Juta yang Bikin Bahagia /Dok. Humas Pemkab Badung

TRENGGALEKPEDIA.COM – Upahnya mengalami kenaikan, ini lho Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Blitar yang tahun 2023 tembus Rp2 juta sehingga bikin bahagia

Blitar merupakan wilayah yang terkenal dengan kota budaya dan makam Soekarno sehingga menjadi daya tarik orang untuk mengunjungi Blitar.

Orang datang ke Blitar tentu tidak hanya untuk menikmati kota budaya dan makam Soekarno, namun juga ada yang memilih untuk bekerja.

Bekerja atau mencari pekerjaan di Blitar tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Blitar tembus Rp2,2 juta.

Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Blitar ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Blitar yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Blitar tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Blitar ini mengacu keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Pacitan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ketetapan UMK ini dilakukan dengan dasar pertimbangan perihal kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan Bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 Nopember 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Adapun rincian dan perbandingan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Blitar dari tahun 2021 hingga 2023 sebagai berikut:

Tahun 2021: Rp. 2 004 705,75

Tahun 2022: Rp. 2 015 071,18

Tahun 2023: Rp. 2 215 071,18

Bekerja dengan gaji yang layak merupakan impian bagi semua orang, sebab dengan gaji yang layak kesejahteraan hidup bisa lebih terjamin.

Itulah informasi mengenai Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Blitar tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler