Bea dan Cukai Musnahkan Barang Milik Negara dengan Tafsiran Mencapai Rp31 Juta

- 26 Februari 2021, 10:58 WIB
Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan tahun 2020 oleh KPPBC Kediri.
Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan tahun 2020 oleh KPPBC Kediri. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Okpriabdhu Mahtinu.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri memusnahkan Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan tahun 2020, Jumat 26 Februari 2021.

Barang ini adalah barang impor yang masuk dalam kategori barang larangan dan barang pembatasan.

Menurut Kepala KPPBC Kediri, Suryana, kegiatan pemusnahan ini salah satu komitmen untuk mengemban empat fungsi insitusi Bea dan Cukai.

Baca Juga: Survei Microsof: Netizen Indonesia Paling Tidak Sopan se-Asia Tenggara

Salah satu kewajiban Bea dan Cukai, lanjutnya, melindungi masyarakat dengan mencegah masuk dan berdarnya barang berbahaya baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak moral, lingkungan hidup, dan sebagainya.

Barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan yakni sextoys sebanyak 48 unit, spare part bekas 11 unit, obat-obatan atau kosmetik sejumlah 30 pack, dan barang lain sebanyak 6 set.

Baca Juga: Upayakan Gelar IBL 2021, PP Perbasi dan IBL Temui Menpora

"Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan ini mencapai Rp 31.534.000," ujarnya.

Selama tahun 2020, kata Suryana, KPPBC Kediri melakukan penindakan sebanyak 136 kali.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x