TRENGGALEKPEDIA.COM - Personel Satresnarkoba Polres Kediri Kota menangkap dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu.
Kedua pelaku ini adalah Agung alias Cembun (27) asal Kelurahan Betet Kecamatan Pesantren dan Andre alias Gendon (22) asal Kelurahan Ngampel Kecamatan Mooroto, Kota Kediri.
Menurut Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi, penangkapan bermula setelah personel mendapat informasi jika ada peredaran narkoba di Kelurahan Ngronggo Kecamatan/Kota Kediri.
Baca Juga: Dapat Izin, Timnas Gelar Laga Uji Coba Lawan Tira Persikabo Hari Ini
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada seorang aki-laki yang mencurigakan di sekitar Pasar Grosir Ngronggo.
"Anggota pun segera memeriksa laki-laki tersebut yang tidak lain adalah Cembun pada Kamis (4 Maret 2021) sore," ujarnya, Jumat, 5 Maret 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, personel menemukan 2 klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat masing-masing 0,13 gram.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Hotel Kediri Ditangkap
Personel juga menyita 1 unit ponsel, 1 bungkus rokok untuk menyimpan sabu.