TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
Menanggapi aturan dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melakukan beberapa tindakan dalam PPKM Darurat ini.
Salah satunya, selama PPKM Darurat, Pemkot Kediri akan melakukan pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU) di seluruh wilayah Kota Kediri.
Pemadaman PJU dimulai pukul 20.00 WIB atau jam 8 malam di seluruh Kota Kediri dan berlaku sejak hari ini, Senin 5 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Menukil dari akun Instagram Pemkot Kediri @harmonikediri, sebelumnya pejabat setempat melakukan rapat evaluasi.
"Dilaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat Kota Kediri Hari Pertama," tulis akun @harmonikediri, dikutip Trenggalekpedia.com, Senin 5 Juli 2021.
Ternyata, dari evaluasi tersebut, pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Kediri dinilai belum maksimal.
Dengan demikian, Pemkot Kediri mengambil langkah untuk melakukan pemadaman PJU.