TRENGGALEKPEDIA.COM - Seorang laki-laki asal Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri harus berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota.
Pasalnya, laki-laki berinisial RW ini terbukti mengedarkan obat keras jenis pil dobel L.
Menurut Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry, RW sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.
Pemuda berusia 30 tahun tersebut ditangkap saat berada di rumahnya, di Kecamatan Tarokan.
Iptu Henry menjelaskan, sebelumnya personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui ada seorang pengedar obat keras di sekitar Kecamatan Tarokan.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya dilakukan penangkapan seorang laki-laki yang tidak lain adalah RW.
Di rumah RW, personel Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota melakukan penggeledahan.