Dari hasil penggeledahan tersebut, personel kepolisian menemukan barang bukti berupa 900 butir pil dobel L.
Tak hanya itu, personel kepolisian juga menemukan sembilan plastik kosong yang akan digunakan sebagai pembungkus pil dobel L.
Iptu Henry menjelaskan, dari keterangan RW, dia mengaku menjual pil dobel L tersebut.
Baca Juga: Viral! Video Bola Api Misterius Terbang ke Rumah Warga di Banyuwangi, Netizen: Itu Santet Banaspati
RW menjelaskan jika hasil dari penjualan pil dobel L ia gunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Pengakuannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," ujar Iptu Henry.
Meskipun demikian, RW terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
RW terjerat pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain itu, kata Iptu Henry, pihak kepolisian kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan pengedar obat keras tersebut.***