TRENGGALEKPEDIA.COM – Bawaslu Jatim mengumumkan mengenai perpanjangan pendaftaran calon anggota Bawaslu Jatim tahun 2023.
Pengumuman tersebut terbagi ke dalam 7 zona dengan pembagian Kabupaten/Kota se Jawa Timur.
Hal ini berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Serta memperhatikan jumlah kebutuhan pendaftar dan keterwakilan pendaftar perempuan pada masng-masing Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur.
Hal ini sebagaimana yang dimaksud pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 pada bagian perpanjangan masa pendaftaran.
Adapun link pengumuman perpanjangan pendaftaran calon anggota Bawaslu Jatim 2023 untuk masing-masing zona sebagai berikut:
Baca Juga: Khofifah Masuk Kandidat Calon Wapres Perempuan Terdepan, Ini Kata Pengamat
ZONA 1:
Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kota Surabaya