TRENGGALEKPEDIA.COM – Siap menjadi Desa yang mandiri, 213 Desa di Kabupaten Ngawi mendapat pagu anggaran sangat besar tahun 2023
Pemerintah telah memberikan rincian pagu anggaran kepada Kabupaten Ngawi yang terdiri dari 213 Desa dengan nominal yang cukup besar tahun 2023
Dengan pagu anggaran yang cukup besar ini, Ngawi siap berdaya dengan memaksimalkan anggaran tersebut untuk masing-masing Desa yang ada.
Jumlah Desa sebanyak 213 di Kabupaten Ngawi ini diharapkan bisa memanfaatkan pagu anggaran yang telah diberikan pada tahun 2023 tersebut.
Pemerintah sendiri telah memberikan pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp. 229.781.332.000 untuk 213 Desa di Kabupaten Ngawi
Dari dana sebesar Rp. 229.781.332.000 tersebut, pembagiannya tentu tidak merata dan akan disesuaikan dengan kebutuhan Desa masing-masing.
Tak hanya membahas mengenai pagu anggaran untuk Kabupaten Ngawi, artikel ini juga akan membahas pagu anggaran untuk Kabupaten lain yang ada di Jawa Timur.
Adapun rincian pagu anggaran untuk 29 Kabupaten di Jawa Timur selain Ngawi sebagai berikut:
Kabupaten Magetan: pagu anggaran sebesar Rp. 185.929.926.000 untuk 207 Desa
Kabupaten Madiun: pagu anggaran sebesar Rp.191.091.276.000 untuk 198 Desa
Kabupaten Nganjuk: pagu anggaran sebesar Rp. 264.423.074.000 untuk 264 Desa
Kabupaten Jombang: pagu anggaran sebesar Rp. 307.473.648.000 untuk 302 Desa
Kabupaten Mojokerto: pagu anggaran sebesar Rp. 286.840.742.000 untuk 299 Desa
Kabupaten Sidoarjo: pagu anggaran sebesar Rp. 315.057.014.000 untuk 320 Desa
Kabupaten Pasuruan: pagu anggaran sebesar Rp. 341.926.186.000 untuk 341 Desa
Kabupaten Probolinggo: pagu anggaran sebesar Rp. 336.014.953.000 untuk 325 Desa
Kabupaten Situbondo: pagu anggaran sebesar Rp. 147.780. 620.000 untuk 132 Desa
Kabupaten Bondowoso: pagu anggaran sebesar Rp. 218.497.440.000 untuk 209 Desa
Kabupaten Banyuwangi: pagu anggaran sebesar Rp. 224.082.023.000 untuk 189 Desa
Kabupaten Jember: pagu anggaran sebesar Rp. 317.667.883.000 untuk 226 Desa
Kabupaten Lumajang: pagu anggaran sebesar Rp. 212.912.011.000 untuk 198 Desa
Kabupaten Malang: pagu anggaran sebesar Rp. 452.532.871.000 untuk 378 Desa
Kabupaten Kediri: pagu anggaran sebesar Rp. 372.386.207.000 untuk 343 Desa
Kabupaten Blitar: pagu anggaran sebesar Rp. 228.656.418.000 untuk 220 Desa
Kabupaten Tulungagung: pagu anggaran sebesar Rp. 244.856.659.000 untuk 257 Desa
Kabupaten Trenggalek: pagu anggaran sebesar Rp.161.879.416.000 untuk 152 Desa
Kabupaten Pacitan: pagu anggaran sebesar Rp. 167.205.216.000 untuk 166 Desa
Kabupaten Ponorogo: pagu anggaran sebesar Rp. 255.901.720.000 untuk 281 Desa
Kabupaten Bojonegoro: pagu anggaran sebesar Rp. 395.962.330.000 untuk 419 Desa
Kabupaten Tuban: pagu anggaran sebesar Rp. 299.100.896.000 untuk 311 Desa
Kabupaten Lamongan: pagu anggaran sebesar Rp. 407.204.635.000 untuk 462 Desa
Kabupaten Gresik: pagu anggaran sebesar Rp. 309.991.419.000 untuk 330 Desa
Kabupaten Bangkalan: pagu anggaran sebesar Rp. 304.577.576.000 untuk 273 Desa
Kabupaten Sampang: pagu anggaran sebesar Rp. 224.094.810.000 untuk 180 Desa
Kabupaten Pamekasan: pagu anggaran sebesar Rp. 197.250.886.000 untuk 178 Desa
Kabupaten Sumenep: pagu anggaran sebesar Rp. 350.788.483.000 untuk 330 Desa
Berdasarkan data di atas, dana pagu anggaran untuk 29 Kabupaten di Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 7.972.033.088.000. Semoga bermanfaat.***