TRENGGALEKPEDIA.COM – Alhamdulillah akhirnya naik mencapai Rp2 juta Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Ponorogo Tahun 2023 yang bikin bahagia
Ponorogo merupakan wilayah yang terkenal dengan kesenian Reog dan telaga Ngebel yang menjadi daya tarik orang untuk mengunjungi Ponorogo.
Orang datang ke Ponorogo tentu tidak hanya untuk menikmati kesenian Reog dan telaga Ngebel, namun juga ada yang memilih untuk bekerja.
Bekerja atau mencari pekerjaan di Ponorogo tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.
Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Ponorogo tembus Rp2 juta.
Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Ponorogo ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.
Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Ponorogo yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Ponorogo tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.
Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Ponorogo ini mengacu keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.
Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Pacitan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.