Naik Hingga Rp3,2 Juta, Ini Lho Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Malang Tahun 2023, Alhamduliilah Naik

- 18 September 2023, 07:44 WIB
Naik Hingga Rp3,2 Juta, Ini Lho Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Malang Tahun 2023, Alhamduliilah Naik
Naik Hingga Rp3,2 Juta, Ini Lho Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Malang Tahun 2023, Alhamduliilah Naik //disparbud.malangkab.go.id

TRENGGALEKPEDIA.COM – UMK naik hingga Rp3,2 juta, ini lho Ini Lho Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Malang tahun 2023 yang alhamduliilah naik

Malang merupakan wilayah yang terkenal dengan ikon kampung pelangi dan kota pendidikan sehingga menjadi daya tarik orang untuk mengunjungi Malang.

Orang datang ke Malang tentu tidak hanya untuk menikmati kampung pelangi dan kota pendidikan, namun juga ada yang memilih untuk bekerja.

Bekerja atau mencari pekerjaan di Malang tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Malang tembus Rp3,2 juta.

Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Malang ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Malang yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Malang tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Malang ini mengacu keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Pacitan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ketetapan UMK ini dilakukan dengan dasar pertimbangan perihal kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan Bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 Nopember 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Adapun rincian dan perbandingan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Malang dari tahun 2021 hingga 2023 sebagai berikut:

Tahun 2021: Rp. 3 068 275,36

Tahun 2022: Rp.3 068 275,36

Tahun 2023: Rp. 3 268 275,36

Bekerja dengan gaji yang layak merupakan impian bagi semua orang, sebab dengan gaji yang layak kesejahteraan hidup bisa lebih terjamin.

Itulah informasi mengenai Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Malang tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah