Bikin Bahagia, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Lumajang Rp2 Juta Lebih, Mengalami Kenaikan 2023

- 18 September 2023, 10:20 WIB
Bikin Bahagia, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Lumajang Rp2 Juta Lebih, Mengalami Kenaikan 2023
Bikin Bahagia, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Lumajang Rp2 Juta Lebih, Mengalami Kenaikan 2023 /Antara

TRENGGALEKPEDIA.COM – Bikin bahagia karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Lumajang Rp2 juta lebih dan mengalami kenaikan tahun 2023

Lumajang merupakan wilayah yang terkenal dengan ikon Pohon Beringin dan Pisang Agung sehingga menjadi daya tarik orang untuk mengunjungi Lumajang.

Orang datang ke Lumajang tentu tidak hanya untuk menikmati Pohon Beringin dan Pisang Agung, namun juga ada yang memilih untuk bekerja.

Bekerja atau mencari pekerjaan di Lumajang tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Lumajang tembus Rp2,2 juta.

Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Lumajang ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Lumajang yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Lumajang tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Lumajang ini mengacu keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Pacitan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ketetapan UMK ini dilakukan dengan dasar pertimbangan perihal kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan Bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 Nopember 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Adapun rincian dan perbandingan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Lumajang dari tahun 2021 hingga 2023 sebagai berikut:

Tahun 2021: Rp. 1 982 295,10

Tahun 2022: Rp. 2 000 607,20

Tahun 2023: Rp. 2 200 607,20

Bekerja dengan gaji yang layak merupakan impian bagi semua orang, sebab dengan gaji yang layak kesejahteraan hidup bisa lebih terjamin.

Itulah informasi mengenai Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Lumajang tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah