Mengalami Kenaikan Tinggi, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Banyuwangi 2023 Tembus Rp2,5 Juta Bikin Bahagia

- 19 September 2023, 06:41 WIB
Mengalami Kenaikan Tinggi, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Banyuwangi 2023 Tembus Rp2,5 Juta Bikin Bahagia
Mengalami Kenaikan Tinggi, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Banyuwangi 2023 Tembus Rp2,5 Juta Bikin Bahagia /Dian Effendi/Humas Kab.Banyuwangi

 

TRENGGALEKPEDIA.COM – Mengalami kenaikan tinggi, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Banyuwangi tahun 2023 tembus Rp2,5 juta yang bikin bahagia

Banyuwangi merupakan wilayah yang terkenal dengan ikon Gandrung Sewu Banyuwangi sehingga menjadi daya tarik orang untuk mengunjungi Banyuwangi.

Orang datang ke Banyuwangi tentu tidak hanya untuk menikmati ikon Gandrung Sewu Banyuwangi, namun juga ada yang memilih untuk bekerja.

Bekerja atau mencari pekerjaan di Banyuwangi tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Banyuwangi tembus Rp2,5 juta.

Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Banyuwangi ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Banyuwangi yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Banyuwangi tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Banyuwangi ini mengacu keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Pacitan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ketetapan UMK ini dilakukan dengan dasar pertimbangan perihal kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan Bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 Nopember 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Adapun rincian dan perbandingan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Banyuwangi dari tahun 2021 hingga 2023 sebagai berikut:

Tahun 2021: Rp. 2 314 278,87

Tahun 2022: Rp. 2 328 899,12

Tahun 2023: Rp. 2 528 899,12

Bekerja dengan gaji yang layak merupakan impian bagi semua orang, sebab dengan gaji yang layak kesejahteraan hidup bisa lebih terjamin.

Itulah informasi mengenai Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Banyuwangi tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah