Ingin Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan? Berikut Caranya, Kelas 1 Dapat Rp330.000

- 4 Mei 2024, 09:10 WIB
Ingin Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan? Berikut Caranya, Kelas 1 Dapat Rp330.000
Ingin Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan? Berikut Caranya, Kelas 1 Dapat Rp330.000 /

TrenggalekPedia - Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kacamata bukan lagi sekadar kebutuhan, namun juga sebuah hak yang dapat diakses dengan mudah melalui fasilitas dari BPJS Kesehatan.

Namun, masih banyak peserta yang belum mengetahui cara memperoleh kacamata melalui BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, mari kita simak panduan lengkapnya.

Prosedur Membeli Kacamata dengan BPJS Kesehatan:

1. Kunjungi Faskes Tingkat Pertama (FKTP):

Seperti saat mengakses layanan kesehatan lainnya, peserta BPJS Kesehatan yang ingin membeli kacamata perlu mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.

Ini bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter pribadi.

Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin membeli kacamata melalui BPJS Kesehatan. Anda akan dirujuk ke dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Konsultasi dengan Dokter Spesialis Mata:

Setelah mendapatkan rujukan dari FKTP, datanglah ke dokter spesialis mata yang ditunjuk. Dokter akan melakukan pemeriksaan mata menggunakan alat khusus untuk mengetahui kondisi mata Anda. Setelah itu, dokter akan memberikan resep untuk membeli kacamata di toko optik.

3. Legalisasi Resep Dokter:

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah