TRENGGALEKPEDIA.COM – Umat muslim mestinya tidak asing lagi dengan namanya Surat Al-Fatihah, terlebih dalam sehari semalam kewajiban seorang muslim sholat dan pastinya membaca surat tersebut.
Karena sangat krusialnya surat ini, sah tidaknya sholat ditentukan oleh benar tidaknya bacaan surat Al-Fatihah nya. Namun, ternyata terdapat beberapa perbedaan pendapat tentang surat -Al-Fatihah ini dikalangan para ulama’.
“Aku bagikan salat antara Aku dan hamba-Ku, menjadi dua bagian. Apabila seorang hamba mengucapkan, “Alhamdu lillahi rabbil ‘alamina”, maka Allah berfirman, “Hamba-Ku telah memuji-Ku.” (Hadis)
Baca Juga: Tulungagung Segera Buka Kembali Objek Wisata yang Sempat ditutup
Baca Juga: Disapu Angin Puting Beliung, Sejumlah Rumah Warga di Kabupaten Kediri Rusak
Dalam hadis diatas dijelaskan pembagian yang dimaksud dalam bacaan surat Al-Fatihah secara jelas. Hal ini menunjukkan keagungan kedudukan bacaan dalam sholat dan bahwa bacaan Al-Qur’an dalam sholat merupakan salah satu rukunnya yang terbesar, karena disebutkan istilah “ibadat (sholat)”, sedangkan yang dimaksud adalah sebagian darinya yaitu bacaan surat Al-Fatihah.
Menurut jumhur ulama berdasarkan beberapa hadis diharuskan membaca Al-Qur’an dalam sholat. Akan tetapi, mereka berselisih pendapat dalam masalah berikutnya.
Apakah merupakan sebuah keharusan membaca selain Al-Fatihah, ataukah Al-Fatihah saja sudah cukup, atau selain Al-Fatihah dapat dianggap mencukupi?
Baca Juga: Pecel Tumpang, Kuliner Khas Kediri : Begini Cara Mudah Membuatnya