-Komisaris Besar Polisi: Rp3.190.700 - Rp5.243.400
Perwira Tinggi
-Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.290.500 - Rp5.407.400
-Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.393.400 - Rp5.576.500
-Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.079.300 - Rp5.750.900
-Jenderal Polisi: Rp5.238.200 - Rp5.930.800
Baca Juga: Contoh Format Surat Lamaran CPNS dan PPPK 2021 Versi DOC ‘Word’
Daftar gaji tersebut dirangkum dari PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Itulah besaran gaji yang diterima jika seseorang berprofesi sebagai personel Polisi di Indonesia perbulan di tahun 2021 berdasarkan pangkatnya.