Setelah PPKM Dihapus, Bagaimana Syarat Naik Kereta Api? Begini Kebijakan PT KAI Persero

- 8 Februari 2023, 08:00 WIB
Info Lowongan Kerja PT KAI Persero Gelombang II Sudah Dibuka, Simak Persyaratannya.
Info Lowongan Kerja PT KAI Persero Gelombang II Sudah Dibuka, Simak Persyaratannya. /Instagram @disnakerja

TRENGGALEKPEDIA.COM – Bagi kalian yang sering menggunakan kereta api ketika melakukan perjalanan jauh, tentu bertanya-tanya mengenai syarat naik kereta api setelah PPKM dihapus.

Lalu, apakah ada perubahan syarat naik kereta api setelah PPKM tersebut dihapus?

Sejauh pengamatan Trenggalekpedia, sejauh ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero belum mengeluarkan regulasi terbaru mengenai persyarakat naik kereta api antar kota.

Artinya, PT Kereta Api Indonesia masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Baca Juga: CEK Jadwal Kereta Api TAMBAHAN Periode Februari 2023

Sementara melansir dari akun Instagram @kai121_, aturan bagi penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Kemudian bagi penumpang usia 13-17 tahun yang telah vaksin dosis kedua juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Sementara itu, penumpang usia 6-12 tahun diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah