Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Setelah syarat-syarat di atas terpenuhi, selanjutnya kalian melakukan pembuatan akun baru atau akun lama jika sebelumnya sudah pernah membuat.
Perlu diketahui, langkah melakukan pendaftaran akun prakerja sangat mudah, hanya menggunakan smartphone saja.
Cara Membuat Akun Prakerja:
Kunjungi laman prakerja.go.id lalu klik untuk mendaftarkan akun prakerja.
Isi semua kelengkapan data yang disediakan.
Langkah selanjutnya, jika akun prakerja sudah jadi, tinggal klik gabung gelombang 58.
Selanjutnya tinggal menunggu pengumuman lolos atau tidaknya untuk melangkah ke tahap selanjutnya, cek secara berkala.
Bagi yang sudah punya akun prakerja namun belum lolos di gelombang sebelumnya, segera klik gabung gelombang 58 di akun dasboard prakerjamu. Selamat mencoba.***