Kuota yang banyak tersebut nantinya akan dibagi menjadi 2 formasi, yaitu formasi CPNS dan PPPK di Instansi pemerintah pusat dan juga daerah.
Kuota untuk guru dan tenaga kesehatan akan dibuka sebanyak 80 persen sedangkan 20 persen lainnya dibuka untuk umum atau fresh graduate.
“Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan nakes yang akan dibuka,” ujar Anas, dilansir dari laman resmi Kemenpan RB.***