TRENGGALEKPEDIA.COM- Ada hal penting yang harus diketahui oleh pelamar CPNS dan PPPK 2023 yaitu mengenai 7 syarat umum yang akan menjadi penilaian dasar.
7 syarat umum yang harus dipenuhi oleh pelamar ini mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2017
Sebelum membahas mengenai 7 syarat umum tersebut, perlu kiranya mengetahui bahwa ada juga 9 dokumen yang juga meski disiapkan.
Dokumen dan syarat umum ini berlaku bagi pelamar CPNS dan PPPK baik dari formasi guru, tenaga kesehatan dan pelamar dari umum atau fresh graduate.
Baca Juga: Formasi CPNS PPPK 2023 untuk Lulusan S1 Pendidikan atau Sarjana Guru, Catat Informasi Detail Ini
Mengenai 9 dokumen yang dimaksud adalah berikut:
1. E-KTP Asli dan fotocopy
2. Akta Kelahiran asli dan fotocopy
3. Pas foto ukuran 4X6