PENTING! Ini 7 Syarat Umum Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017

- 15 Agustus 2023, 15:17 WIB
PENTING! Ini 7 Syarat Umum Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017
PENTING! Ini 7 Syarat Umum Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 /bkn.go.id/

TRENGGALEKPEDIA.COM- Ada hal penting yang harus diketahui oleh pelamar CPNS dan PPPK 2023 yaitu mengenai 7 syarat umum yang akan menjadi penilaian dasar.

7 syarat umum yang harus dipenuhi oleh pelamar ini mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2017

Sebelum membahas mengenai 7 syarat umum tersebut, perlu kiranya mengetahui bahwa ada juga 9 dokumen yang juga meski disiapkan.

Dokumen dan syarat umum ini berlaku bagi pelamar CPNS dan PPPK baik dari formasi guru, tenaga kesehatan dan pelamar dari umum atau fresh graduate.

Baca Juga: Formasi CPNS PPPK 2023 untuk Lulusan S1 Pendidikan atau Sarjana Guru, Catat Informasi Detail Ini

Mengenai 9 dokumen yang dimaksud adalah berikut:

1. E-KTP Asli dan fotocopy

2. Akta Kelahiran asli dan fotocopy

3. Pas foto ukuran 4X6

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: PP No 11 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x