Mengenai tunjangan kinerja yang akan naik, Sri Mulyani menjelaskan bahwa akan ada syarat yang harus dipenuhi oleh PNS.
Jadi, bagi PNS yang ingin Tukin ikut naik, PNS harus mengusulkan dirinya agar tunjangan bisa ikut naik.
"Jadi bagi PNS yang kinerjanya baik, maka mereka juga bisa mengusulkan kenaikan dari tunjangan kinerja (Tukin)," imbuh Sri mulyani.
Baca Juga: Capai Nilai IDM 0,7287, Ini 4 Desa di Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek Paling Maju Versi IDM
Mengenai berapa nominal Tukin yang akan diterima, biasanya akan mengacu pada berapa nominal gaji PNS yang sudah ditentukan.
Hal ini sebagaimana tunjangan kinerja PNS merupakan presentase dari beberapa persen dari gaji pokok yang diterima.
Perihal kenaikan gaji PNS, Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Jadi, Tukin PNS akan turut mengalami kenaikan bersamaan dengan naiknya gaji PNS. Semoga bermanfaat.***