TRENGGALEKPEDIA.COM – Simak informasi mengenai pensiunan yang kini sedang full senyum, di mana gaji pensiunan PNS naik 12 persen tersebut telah secara resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi.
Program kenaikan gaji pensiunan ini merupakan kepedulian pemerintah kepada abdi negara yang selama ini telah membantu membangun negara.
PT Taspen sendiri, sebagai pihak yang akan menyalurkan kenaikan gaji tersebut telah menetapkan 10 kriteria peserta program pensiun PNS yang akan mendapatkan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen.
Artinya hanya pensiunan PNS dengan 10 kriteria saja yang akan mendapat kenaikan gaji 12 persen dari PT Taspen.
Sebagaimana diketahui, kenaikan pensiunan PNS 12 persen tersebut merupakan program dari pensiun.
Adapun 10 kriteria pensiunan PNS yang akan mendapat kenaikan gaji 12 persen sebagai berikut:
Baca Juga: 9 Dokumen Harus Siap saat Mengikuti CPNS dan PPPK 2023, Pelamar Persiapkan dari Sekarang
1. Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Pusat