Ini Cara Mudah Mengklaim dan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Cukup Gunakan Aplikasi Ini

- 13 November 2023, 14:02 WIB
Ini Cara Mudah Mengklaim dan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Cukup Gunakan Aplikasi Ini
Ini Cara Mudah Mengklaim dan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Cukup Gunakan Aplikasi Ini /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Cara mengklaim dan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ternyata sangat mudah, apalagi kini bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi Jamsostek Mobile JMO di HP. Namun di balik kemudahan tersebut, masih banyak yang bingung bagaimana cara mengklaim dan mencaikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Saldo BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimilik oleh Pekerja. JHT merupakan program perlindungan yang akan menjamin peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, kecacatan total hingga tidak bisa bekerja, bahkan sampai meninggal dunia.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mengeklaim saldo JHT tersebut secara online. Cara mengklaim dan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui aplikasi JMO dan peserta bisa mendapatkan JHT sebesar Rp10 juta.

Dengan melakukan pengklaiman dan pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO ini, peserta tidak perlu lagi mendatangi kantor cabang, sebab saldo BPJS akan dibayarkan secara Online juga.

Berikut syarat untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum melakukan cara mencaikan BPJS Ketenagakerjaan lewat HP, ada beberpa persyaratan yang harus dipersiapkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat tersebut juga harus dalam bentuk digital agar memudahkan proses pengunggahan dokuemn untuk pencairan.

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat cara mencaikan BPJS Ketenagakerjaan online:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Buku tabungan.
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Surat Keteranagn Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Persyaratan di atas merupakan dokumen wajib setiap peserta yang ingin mengkalim pencairan saldo BPJS.

Sedangkan untuk peserta dengan kondisi tertentu diwajibkan untuk melampirkan dokumen tambahan berupa:

  1. Peserta yang mengalami cacat total tetap: surat keterangan cacat total dari dokter.
  2. Peserta WNI yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan berpindah kewarganegaraan, dan surat pengurusan pindah kewaranegaraan.
  3. Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, KITAS, dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.

Dokumen tersebut dilampirkan untuk pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan Baik secara online maupun offline.

Jika seluruh dokumen siap, simak cara mencaikan BPJS ketenagakerjaan online lewat Hp di bahwah ini.

Cara Mencairkan BPJS ketenagakerjaan Online Lewat HP

Untuk melakukan Klami saldo BPJS ketenagakerjaan lewat HP terdapat dua cara yang dapat dilakukan. Simak cara di bawah:

1. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat Website Resmi

Cara pertama yang dapat dilakukan lewat Hp adalah dengan mengakses Website resmi BPJS ketenagakerjaan yaitu melalui link berikut >>> KLIK DI SINI. Simak Langkah-langkahnya:

- Kunjungi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id menggunak Browser di Hp.

- Selanjitnya mengisi data diri lengkap. (Nama lengkap, NIK, dan Nomor BPJS)

- Kemudian setelah data diverifikasi oleh sistem, kemudian peserta akan diarahkan untuk melengkapi data.

- Lalu Unggah seluruh dokumen yang sudah dalam betuk digital.

- Selanjutnya setelah mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

- Kemudian setelah berhasil peserta kan mendapatkan email yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.

- Peserta kemudian akan dihubungi melalui video call untuk wawancara.

- Terakhir setelah seluruh proses selesai, saldo BPJS akan dikiimkan kerekening yang telah dilampirkan peserta.

2. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO

Selain cara pertama melalui website resmi, Pencairan Saldo BPJS juga dapat dilakukan melalui aplikasi JMO.

Pengajuan pencaiaran saldo melalui JMO dapat dilakukan maksimal pencairan 10 juta. Namun demikian peserta masih harus melakukan pembaruan data di aplikasi JMO. Berikut Langkah-langkahnya:

- Buka aplikasi JMO.

- Kemudian masuk dengan email dan kata sandi terdaftar.

- Lalu klik menu Pembaruan Data.

- Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Jika semua data sudah benar, klik OK.

- Lalu verifikasi data peserta. Klik Berikutnya.

- Kemudian isi data kontak berupa nomor handphone dan alamat email.

- Masukkan juga data NPWP dan Nomor Rekening bank. Kemudian klik Berikutnya.

- Kemudian Isi data kependudukan dan data tambahan serta kontak darurat.

- Jika detail pembaruan data sudah benar, klik Konfirmasi.

- Proses update data telah selesai.

Selanjutnya peserta dapat melakukan penarikan BPJS Ketenagakerjaan secara online sebagai berikut:

- Klik menu Jaminan Hari Tua pada dashboard Aplikasi JMO.

- Kemudian Klik Klaim JHT.

- Lalu pilih alasan pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

- Kemudian halaman akan menampilkan data keanggotaan dan jika sudah sesuai klik Next.

- Lalu Peserta akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah.

-Teakhir akan muncul detail saldo JHT dan klik Next.

- Kemudian Konfirmasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengklik Konfirmasi.

Demikian Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat Hp. Semoga dapat membantu para peserta yang akan melakukan pencairan BPJS ketenagakerjaan.***

Editor: Dani Saputra


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah