TRENGGALEKPEDIA.COM – Perilaku oknum guru yang satu ini tak pantas ditiru. Pasalnya pria berinisial Z (59) berurusan dengan polisi setelah kedapatan mencabuli muridnya.
"Saat ini yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan badan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, dikutip dari Antaranews pada Kamis, 18 Februari 2021.
Baca Juga: UPDATE, Kode Redeem Gratis Free Fire Terbaru Kamis 18 Februari 202
Baca Juga: PBSI Minta Pebulutangkis Divaksin Jelang Turnamen Swiss Terbuka dan All England
Chairul Amri menjelaskan meskipun kasus itu terjadi di Kecamatan Kamang, Agam, namun wilayah hukumnya masuk ke Polresta Bukittinggi. Oleh karena pemrosesan kasus dilakukan oleh Polres Bukittinggi.
Sebelumnya guru tersebut mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kamang Magek, Agam, Sumatera Barat.
Yang menjadi korban guru tersebut adalah murid sendiri yang juga berjenis kelamin laki-laki.
Baca Juga: Longsor Nganjuk, Enam Orang Masih Hilang
Setelah dilakukan pemeriksaan kepolisian terungkap jika tindak pidana pencabulan itu telah berulang-berulang.
Bahkan pencabulan itu sudah dimulai dari 2013 ketika korban masih duduk di bangku kelas 4 SD.
Lebih lanjut Chairul Amri mengatakan, saat ini ketika kasus terungkap, korban telah menjadi siswa SMP.
Sementara modus yang digunakan Z adalah mengiming-imingi korban dengan uang jajan.
Kelakuan mesum oknum itu dilakukan di rumah dinas. Bahkan ketika ia juga mengantar-jemput korban yang juga sebagai muridnya itu.
Melihat gelagat tidak beres dari okmum guru yang sering menjemput korban, maka timbul kecurigaan bagi warga di lingkungan rumah korban.
Baca Juga: Pajang Akun Clubhouse, Sandiaga Uno Ngobrol Bareng dr. Tirta, Ngobrolin Apa?
Sehingga Ketua Pemuda di tempat korban tinggal yang juga curiga dengan hal itu, setelah itu menanyai korban tentang apa yang terjadi, di situlah korban menceritakan semuanya.
Selanjutnya pihak keluarga yang tidak terima dengan kejadian itu akhirnya mendatangi pelaku di kediamannya, lalu menggiring Z ke kantor polisi pada Sabtu (13/2).
Charul Amri membeberkan oknum guru olahraga tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatan bejat yang dilakukan.
Tersangka dijerat polisi dengan pasal 82 ayat (1), Juncto (Jo) 76E UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ***