Lowongan CPNS 2021, Simak Gaji dan Tunjangan PNS Capai Rp99 Juta

7 Maret 2021, 11:30 WIB
Lowongan CPNS 2021. /Dok. SSCN

TRENGGALEKPEDIA.COM  – Lowongan CPNS 2021 akan dibuka pada bulan April hingga Mei 20201. Seleksi CPNS 2021 membuka lowongan sebanyak1,3 juta orang.

Formasi dan nama instansi CPNS dan PPPK 2021 akan diumumkan Maret 2021. Setelah itu, baru akan dibuka pendaftaran, dan tahap seleksi yang akan dibulai pada Juni 2021.

Tahun ini formasi yang membuka lowongan paling banyak adalah formasi guru jalur PPPK aka menerima sebanyak 1 juta lowongan.

Baca Juga: Berapa Lama Evaluasi Kartu Prakerja Gelombang 13? Ini Jawabannya

Baca Juga: Ramalan Lima Shio yang Beruntung Besok, Senin 8 Maret 2021: Shio Tikus Akan Mendapat Bantuan untuk Sukses

Selanjutnya 70.000 lowongan dialokasikan untuk Pemda atau Pemerintah Daerah, dan 119.000 untuk  jabatan teknis, dan sudah termasuk tenaga kesehatan

Sementara formasi terakhir yang akan menerima seleksi CPNS 2021 adalah pemerintah pusat. Formasi ini membutuhkan sebanyak 83.000 lowongan CPNS.

Lowongan CPNS dari tahun ke tahun selalu ramai oleh pendaftar. Itu membuktikan bahwa menjadi PNS adalah pekerjaan yang paling diidam-idamkan di negeri ini.

Baca Juga: Info Pendaftaran CPNS 2021, Ini Formasi, Jadwal dan Persyaratannya

Namun masih banyak yang belum tahu berapa besaran gaji dan tunjangan PNS.  Dikutip dari bkn.go.id berikut daftar gaji dan tunjangan CPNS.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

Baca Juga: Bocoran dan Sinopsis Ikatan Cinta 7 Maret 2021, Reyna Tak Terselmatkan?

- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)


- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600

- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300

- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500

Baca Juga: Awas! Cek di Sini Situs dan Akun Palsu Pendaftaran Kartu Prakerja

- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.00

Golongan III (lulusan S1 sampai S3)

- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400

- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600

- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400

Baca Juga: Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 di www.prakerja.go.id, Hari Ini Terakhir Pendaftaran

- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.00

Golongan IV

- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000

- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500

- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900

Baca Juga: Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 di www.prakerja.go.id, Hari Ini Terakhir Pendaftaran

- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Selain itu, berikut inilah macam-macam tunjangan PNS.

Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarnya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Lampu Indikator di Kokpit Menyala, Batik Air ID 6803 Terpaksa Mendarat Kembali di Bandara Sultan Thaha

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.

Baca Juga: Attack on Titan Chapter 138, Apakah Rumbling Akan Berlanjut?

Tunjangan suami/istri

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi

Tunjangan anak

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Baca Juga: Capai Tujuan Anda dengan 5 Teknik Komunikasi Berikut

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan.

Tunjangan makan

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari

Perjalanan Dinas

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.***

Editor: Rendi Mahendra

Tags

Terkini

Terpopuler