TRENGGALEKPEDIA.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Negeri Sipil (CASN) tahun 2021 segera dibuka.
Tentunya ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu masyarakat, karena pada 2020 lalu, pemerintah tidak membuka pendaftaran CASN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Desember 2020, memberikan konfirmasi gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) akan naik.
Baca Juga: Kunjungi Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar, Anies Baswedan: Siap Melahirkan Atlet-Atlet Mumpuni
Berdasarkan laporan dari BKN, gaji ASN untuk tahun ini dibagi menjadi dua, yakni komponen gaji dan tunjangan pekerjaan.
Sampai saat ini, gaji ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2019.
Baca Juga: 5 Aplikasi Smartphone Terbaik untuk Belajar Programming
Seperti diberitakan Pikiranrakyat-potensibisni.com, dalam artikel "Berapa Gaji ASN di Tahun 2021? Simak Selengkapnya di Sini!", untuk rincian gaji ASN sebagai berikut:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500
Baca Juga: Agar Tidak Tersengat Listrik saat Musim Hujan, Perhatikan 5 Hal Berikut Ini
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Baca Juga: Tafsir Surat Al-'Asr: Sukses nya Diri Sendiri dan Untuk Orang Lain
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Eselon I
Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000
Eselon II
Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000
Eselon III ke bawah
Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000
Peringkat jabatan 18: Rp42.058.000 - Rp28.914.875
Peringkat jabatan 17: Rp37.219.800 - Rp27.914.850
Peringkat jabatan 16: Rp25.162.550 - Rp21.567.900
Peringkat jabatan 15: Rp25.411.600 - Rp19.058.700
Peringkat jabatan 14: Rp22.935.762 - Rp21.586.600
Peringkat jabatan 13: Rp17.268.600 - Rp15.110.025
Peringkat jabatan 12: Rp15.417.937 - Rp11.306.487
Peringkat jabatan 11: Rp14.684.812 - Rp10.768.862
Peringkat jabatan 10: Rp13.986.750 - Rp10.256.950
Peringkat jabatan 9: Rp13.320.562 - Rp9.768.412
Peringkat jabatan 8: Rp12.686.250 - Rp8.457.500
Peringkat jabatan 7: Rp12.316.500 - Rp8.211.000
Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemerintah merencanakan kenaikan pendapatan diluar pendapatan.
Tjahjo Kumolo sebut bahwa gaji pokok PNS belum bisa naik di tahun 2021 disebabkan kondisi Pandemi Covid-19.
"Namun karena kondisi pandemi Covid-19 ini dimana keuangan negara mengalami tekanan, dan ada skala prioritas keuangan negara yang difokuskan untuk subsidi kesehatan dan sosial, maka peningkatan penerimaan PNS seandainya tertunda saya kira teman-teman PNS memahami," ungkapnya dalam sesi teleconference, Selasa 29 Desember 2021.
Untuk tunjangan gaji, mayoritas PNS di tahun 2021 akan mendapatkan Rp9 juta.
"Saya kira rata-rata penghasilan yang diterima sudah berkisar mayoritas sudah mencapai Rp9 juta," pungkasnya.(Pikiranrakyat-potensibisnis/Rahman Agussalim)