Awas! Polisi Buru Muncikari dan Hidung Belang Lewat Aplikasi MiChat

20 Maret 2021, 12:32 WIB
Awas! Polisi Buru Muncikari dan Hidung Belang Lewat Aplikasi MiChat. /Pixabay.com/iAmMrRob.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Setelah artis Cynthiara Alona tersandung kasus prostitusi online, pihak kepolisian berupaya menyelidiki kasus tersebut.

Pasalnya, saat ini marak kasus prostitusi online yang berawal dari salah satu media sosial (medsos), MiChat.

Seperti yang diketahui, dalam kasus yang menyeret Cynthiara Alona, medsos MiChat menjadi objek utama untuk menawarkan anak-anak di bawah umur kepada laki-laki hidung belang.

Baca Juga: Liverpool Kontra Real Madrid di Perempat Final Liga Champions, Klopp: Ini Mengasyikkan

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat penggerebekan yang dilakukan pada 16 Maret 2021, di kamar hotel miik pelaku (CCA) terdapat anak-anak dan orang dewasa.

"Pengakuannya, dia menawarkan anak-anak ini melalui aplikasi MiChat sejak tiga bulan lalu," katanya, menukil dari laman PMJNew.

Kombes Pol Yusri menjelaskan, dalam praktiknya, setelah menawarkan melalui aplikasi MiChat, pria hidung belang datang ke hotel.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15 Ditutup Besok, Ini yang Wajib Diketahui Supaya Lolos

Tetap, mereka datang tanpa diminta kartu identitas (KTP) oleh pengelola hotel.

Ini dilakukan, lanjutnya, untuk menghilangkan jejak dan mengelabui pihak kepolisian.

Para hidung belang memesan anak di bawah umur untuk prostitusi online dibebaskan dari aturan pemberian kartu identitas saat menginap di hotel tersebut.

"Namanya jejak digital ini kan tidak akan hilang, tentu kami masih mendalami juga akun termasuk chat. Kami akan terus mengejar muncikari dan pria hidung belang yang terlibat prostitusi online ini," ujarnya.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia 19 Maret 2021: Kasus Harian Bertambah 6279 Kasus

Mengenai maraknya prostitusi online melalui aplikasi MiChat, Kombes Pol Yusri menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komuniasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi tersebut.

Pasalnya, dengan situasi seperti saat ini atau era 4.0, semua dipermudah dengan medsos.

"Termasuk penawaran prostitusi online melalui aplikasi MiCHat," tegasnya.

"Alasan kami berkomunikasi dengan Kominfo, karena teknisnya mereka ini kucing-kucingan untuk mengelabui petugas," pungkasnya.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler