Muncikari Jual Anak di Bawah Umur Rp450 Ribu: Praktik Prostitusi Online

8 April 2021, 14:43 WIB
Ilustrasi prostitusi online. /Dok. PRFM News.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Seorang muncikari berinisial DF (27) ditangkap Polres Metro Jakarta Utara.

DF diduga sering menjajakan anak di bawah umur dalam praktik prostitusi online di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Personel kepolisian menangkap DF saat berada di tower Emerald Apartemen Gading Nias Residence.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Aktivis Mahasiswa: Mudik Agar Tak Kepaten Obor

"Sudah diamankan, posisinya dia (DF) enggak bekerja ya, alias pengangguran," ujar Kapolres Meto Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan kepada pewarta, Kamis, 8 April 2021.

Kombes Pol Guruh menjelaskan, DF yang diduga sebagai muncikari ini menggunakan aplikasi pesan singkat MiChat untuk melakukan aksinya.

Terutama untu menjajakan para korban ke laki-laki hidung belang.

Baca Juga: Apakah Merawat Rambut dengan Minyak Kelapa Ada Manfaatnya? Berikut Penjelasannya

Berdasarkan data yang dihimpun, DF mengaku menjajakan anak dengan usia 16 tahun.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban yang dijajakan kepada hidung belang baru menginjak usia 11 tahun.

Untuk tarif, lanjutnya, muncikari menawarkan dalam sekali kencan dengan korban sekitar Rp450 ribu.

Baca Juga: BPCB Jawa Tengah Evakuasi Yoni Culengan Seberat 5 Ton dari Lokasi Penemuan

Dari uang tersebut, korban hanya menerima upah sekitar Rp100 ribu.

DF juga membuat akun media sosial (medsos) yang dioperasikan sendiri.

"Dia sendiri yang menjajakan korban langsung kepada hidung belang," tuturnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Muhammad Fajar mengatakan, motif korban mau terlibat dalam aksi prostitusi online karena masalah ekonomi.

Baca Juga: Korea Selatan Laporkan Lonjakan Kasus Covid-19 Capai 700 Kasus Harian

"Korban terkena tipu daya, motifnya ekonomi. Dia dijanjikan oleh DF untuk kerja dan mendapatkan uang jajan," ujarnya.

"Yang jelas, korbannya masih sekolah, masih kelas 5 SD," imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersebut, DF dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Tak hanya itu, DF juga dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler