TRENGGALEKPEDIA.COM - Seorang pria bernisial IK alias Imam, ditetapkan Pola Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka.
Imam ditangkap setelah ia berkomentar dengan nada melecehkan pada istri prajurit KRI Nanggala-402.
Komentar tersebut diunggah Imam melalui media sosial (medsos) Facebook.
Baca Juga: Kasus Mutasi Covid-19 di India Lebih dari 300.000 Kasus, Militer Dipanggil Untuk Bantu Atasi Krisis
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Komber Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, kasus ini pihaknya mengalihkan penanganan kepada Polres Pelabuhan Belawan.
"Iya benar, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Selasa, 27 April 2021.
Kombes Pol Hadi mengatakan, saat ini Subdit Siber Polda Sumut sudah mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Imam yang sehari-hari sebagai petani, saat ini sudah diamankan pihak kepolisian.
Saat ini, meskipun perkara sudah dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan, namun Imam masih berada di ruang tahanan Polda Sumut.
Imam adalah warga Jalan Pasar I, Kecamatan Marelan, Kota Medan, Sumut.
"Yang bersangkutan (Imam) sudah ditahan.
Ia mengakui memang memunggah kata-kata yang tidak pantas," kata Kombes Pol Hadi.
Imam, lanjutnya, juga menyesali perbuatannya.
Atas perbatannya tersebut, Imam dijerat dengan Pasal 28 aya 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.***