Terbaru BLT Subsidi Gaji 2021 Cair di Bulan Juni? Berikut Penjelasan Kemnaker Beserta Persyaratan

23 Mei 2021, 12:38 WIB
Jadwal BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Cair Juni? /ANTARA/Reno Esnir

TRENGGALEKPEDIA.COM - Kabar gembira bagi anda yang termasuk dalam daftar penerima bantuan BLT subsidi gaji 2021. Pasalnya Kemnaker menyebut pencairan BLT subsidi gaji 2021 akan segera cair. 

Bantuan untuk para pekerja yang bergaji dibawah Rp 5 juta atau biasa disebut dengan BSU BLT subsidi gaji ini rencananya akan segera kembali dicairkan oleh Kemnaker. 

Tak hanya itu, Kemnaker menjelaskan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi agar mendapatkan bantuan subsidi gaji tersebut. 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 Mei 2021: Perselingkuhan Elsa dan Riki Terbongkar, Nino Gagalkan Program Hamil?

Dari informasi yang didapatkan, menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Aswansyah meyebut BLT subsidi gaji 2021 ini akan cair setelah lebaran. 

Maka dari pernyataan Aswansyah tersebut, diperkirakan BLT subsidi gaji 2021 akan cair pada bulan Juni sampai Juli 2021 mendatang. 

Adapun yang berhak menerima BLT subsidi gaji 2021 adalah sisa penerima bantuan di tahun 2020 lalu. 

 

Yakni para penerima yang berhak menerima BSU 2020 tetapi belum mendapatkan transfer dari Kemnaker. Jadi bukan penerima baru subsidi gaji di tahun 2021. 

Baca Juga: Ramalan Shio Senin 24 Mei 2021: Kambing dan Ular Ada Komplikasi Pekerjaan, Babi dan Tikus Pekerjaan Dipermudah

Mengutip pernyataan Menaker Ida Fauziyah beberapa waktu lalu, realisasi pemberian bantuan BLT subsidi gaji pada para pekerja baru terealisasi 98,92 persen.

Jadi masih ada sisa yang perlu direalisasikan hingga mencapai 100 persen. Namun, saat itu karena sudah tutup buku maka realisasi yang kurang belum bisa terlaksana. 

Maka dari itu, sisa yang belum terealisasi pada tahun 2020 lalu akan direalisasikan pada tahun 2021 ini. 

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Hari Ini 23 Mei 2021: Nino Tidak Terima Elsa Main Belakang dengan Riki

Dengan catatan, yang berhak menerima adalah para pekerja yang mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji pada tahun 2020 namun belum ditransfer. 

Adapun untuk persyaratan penerima BSU BLT subsidi gaji adalah mereka yang berstatus sebagai pekerja ataupun karyawan. 

Merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

Pekerja atau karyawan bergaji dibawah Rp 5 juta dan memiliki rekening bank yang aktif. 

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Minggu 23 Mei 2021: Dewa Mengusir Nana yang Tengah Hamil Karena Bu Farah?

Dan nantinya para pekerja yang mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.***

 

 

 

Editor: Samsul Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler