Ungkap Kronologi Penangkapan Anji:, Polisi Barang Bukti Disimpan di Sepiker

16 Juni 2021, 20:44 WIB
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat mengungkap bahwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Polisi menemukan barnag bukti ganja yang disimpan di sepiker dan di lokasi lain juga diamankan beberapa barang bukti lainnya /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TRENGGALEKPEDIA.COM - Personel Satresnarkoba Polres Jakarta Barat membeberkan kronologi penangkapan publik figur, Anji, Rabu, 17 Juni 2021.

Anji bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam konferensi pers, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi atas kepemilikan ganja di sekitar Palmerah, Jakarta Barat.

Mengetahui hal tersebut, personel segera melakukan pengembangan hingga mengamankan Anji.

Saat itu, Anji berada di salah satu studio musik di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, Jumat 11 Juni 2021.

Baca Juga: Fakta Anji Eks Driver Diduga Terlibat Kasus Narkoba: Profil dan Biodata serta Karier

Dari penangkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Jakarta Barat mengamankan beberapa barang bukti.

"Di perumahan Cibubur, diamankan ganja, beberapa ekstrak ganja, dan sepiker. Spiker ini digunakan untuk menyimpan ganja," ujar Kombes Pol Ady.

Kombes Pol Ady mengatakan, Anji mengaku jika ada beberapa barang bukti lain.

Atas pengakuan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Jakarta Barat segera menuju wilayah Bandung untuk mengamankan barang bukti lainnya.

"Di tempat yang bersangkutan, diamankan biji-bijian ganja di lokasi kedua," ucapnya.

"Selain itu, kami amankan batang ganja dan ada buku hikayat pohon ganja, ini yang kami amankan di lokasi kedua," imbuhnya.

Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, total barang bukti yang diamankan yakni 30 gram ganja.

Menurut Kombes Pol Ady, Anji mengaku jika barang haram tersebut diperoleh melalui media dalam jaringan (daring).

"Dimana untuk mengakses (media itu), yang bersangkutan harus memiliki id, id itu didapat dari orang (masih) DPO, yang bersangkutan tinggal memilih jenis, dan DPO yang akan melakukan pemesanan," tutur Kombes Pol Ady.

Kepada polisi, pelantun lagu Bidadari Tak Bersayap itu mengaku hampir setahun mengkonsumsi ganja tersebut.

Menurut pengakuan Anji kepada personel kepolisian, tujuannya mengonsumsi ganja untuk menenangkan pikiran.

"Sejak September 2020 yang bersangkutan menggunakan ganja, menurutnya dia gunakan untuk bisa rileks, pengakuannya, baru beberapa kali, tidak rutin setiap hari," kata Kombes Pol Ady.

Dalam kasus ini, Anji sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk kepemilikan ganja, Anji dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Tags

Terkini

Terpopuler