Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Polisi Amankan Satu Tersangka Lain

8 Juli 2021, 18:43 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konfrensi pers terkait penangkapan Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis 8 Juli 2021. //Pikiran-rakyat.com/Muhamad Rizky//

TRENGGALEKPEDIA.COM - Kronologi penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berawal dari penyelidikan pihak kepolisian terkait peredaran narkoba di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yunus Yusri menjelaskan, proses penangkapan dilakukan pihak kepolisian pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan publik figur yang diduga Nia Ramadhani ini berlokasi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dari kasus ini, pihak kepolisian mengamankan tiga orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Nia Ramadhani Posting Ini Sebelum Ditangkap Polisi

Menurut Kombes Pol Yunus, tersangka pertama yakni ZN, laki-laki berusia 43 tahun yang bekerja sebagai sopir.

"Dia (ZN) juga membantu di kediaman dua tersangka lainnya," ujarnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Juli 2021.

Dari hasil pemeriksaan, ZN positif mengonsumsi nartika jenis sabu-sabu.

Sementara itu, dua tersangka lainnya merupakan sepasang suami istri yakni RA (31) perempuan dan AAB (42) laki-laki.

Kombes Pol Yunus juga menegaskan jika kedua tersangka lainnya yang merupakan pasangan suami istri ini adalah publik figur.

"RA dan AAB ini suami istri ya, RA publik figur. Saya perjelas lagi, RA adalah seorang publik figur," tegasnya.

Sedangkan AAB, kata Kombes Pol Yunus, saat penggerebakan tidak berada di Pondok Pinang.

AAB justru menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

"Setelah RA menghubungi AAB antara sore hingga malam, akhirnya AAB datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri," tutur Kombes Pol Yunus.

Baca Juga: Viral Kabar Nia Ramadhani Diduga Salahgunakan Narkoba, Ini Fakta istri Ardi Bakrie yang Bikin Gigit Jari

Baik RA maupun AAB, keduanya juga positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Ini diketahui dari tes urine maupun tes darah hinga rambut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, suami RA juga mengonsumsi sabu-sabu. "AAB ini juga mengisap dan menggunakan sabu bersama-sama," ujarnya.

Meskipun Polda Metro Jaya sudah menetapkan ZN, RA, dan AAB sebagai tersangka, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

Pasalnya, RA yang diduga Nia Ramdhani alias Ramadhania Ardiansyah Bakrie dan AAB yang diduga Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie baru mengonsumsi sabu-sabu antara empat sampai lima bulan terakhir.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Tags

Terkini

Terpopuler