TRENGGALEKPEDIA.COM - Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka akan dipanggil oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), guna dimintai klarifikasi soal pernyataan yang dibuat olehnya.
Jusuf Hamka akui diperas oleh Bank Syariah ketika dia hendak melunasi utang di salah satu Bank Syariah.
Wimboh Santoso, ketua dewan komisioner OJK mengatakan, rencana untuk memanggil Jusuf Hamka akan segera dilaksanakan.
Kata Wimboh supaya permasalahan tersebut tidak berbuntut Panjang hingga membuat citra buruk Bank Indonesia, terkhusus Bank Syariah.
Wimboh berkata, bahwa pemanggilan Jusuf Hamka tersebut dalam agenda menanyakan atau klarifikasi kebenaran dari pernyataan yang dibuat Jusuf Hamka.
OJK sangat terbuka terhadap permasalahan yang sama dengan Bank Syariah agar permasalahan-permasalahn semacam itu tidak terjadi lagi. Pengaduan bisa melalui bagian perlindungan konsumen di OJK.
Jika merasa terdzolimi, Langkah-langkahnya begitu. Bisa diselesaikan melalui OJK, Pihak OJK akan membantu memediasi persengketaan yang terjadi dengan Bank Syariah, ataupun dengan yang lainnya.
Dalam Podcast Dedy Corbuzier, Jusuf Hamka akui pernah diperas oleh oknum dari pihak Bank Syariah Swasta.
Baca Juga: Berapa Kekayaan Jusuf Hamka yang Viral Sebut Bank Syariah Lebih Kejam dari Bank Konvensional
Jusuf Hamka berkata bahwa perusahaan miliknya yang berada di Bandung pernah mempunyai pinjaman di salah satu Bank Sayariah. Pinjaman tersebut sebesar 800 M dan bunganya sebesar 11 persen.
Karena ada pembatasaan dalam pergerakan orang-orang dan membuat penghasilannya menurun, maka Jusuf Hamka meminta keringanan Bungan sebesar 3 persen. Yang artinya Bungan 11 persen menjadi 8 persen saja.
Akan tetapi, permintaan tersebut tidak bisa disetujui oleh pihak Bank, akhirnya Jusuf Hamka memutuskan untuk melakukan pelunasan sebesar 795 M, di tanggal 22 Maret 2021.
Baca Juga: Biodata dan Agama Jusuf Hamka Bos Perusahaan Tol yang Berani Kritik Bank Syariah
Dalam Podcast Dedy Corbuzier, Hamka mengatakan bahwa ia sudah mengirim kira-kira 795 M, Uang sebesar itu untuk melunasi utang yang dimiliki perusahaannya. Namun unang tersebut malah masuk rekening Hamka dan bunga utang terus berjalan selama 2 bulan.
Uang tersebut sengaja digantung di rekening, padahal Hamka telah memberikan surat pelunasan hutang.***