TRENGGALEKPEDIA.COM – Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021.
Sebelumnya PPKM Darurat telah duterapkan oleh pemerintah mulai tanggal 3 Juli hingga 25 Juli 2021.
Setelah itu, PPKM Darurat yang berganti nama PPKM level 1-4 diperpanjang 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.
Kini Jokowi kembali memperpanjang penerapan PPKM level 4 mulai tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021.
"Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi dikutip Trenggalekpedia dari kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Pemerintah Memperpanjang PPKM, Ini Daftar Bansos 2021, Jumlah dan Jadwal Penyalurannya
Berbeda dari sebelumnya, PPKM level 4 ini akan diperpanjang di sejumlah Kota/Kabupaten tertentu.
“Di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," tambahnya.
Sementara daftar Kabupaten/Kota tersebut, terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tertanggal 25 Juli 2021 daerah-daerah yang melaksanakan PPKM level 4.
Kabupaten/Kota tersebut terdiri dari:
1. Jakarta Utara
2. Jakarta Pusat
3. Provinsi DKI Jakarta
Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan.
4. Provinsi Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.
5. Provinsi Jawa Barat
abupaten Purwakarta, Karawang, Bekasi, Sumedang, Bogor, Bandung Barat, Bandung, kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Bogor, Bekasi, Banjar, Bandung, Tasikmalaya.
6. Provinsi Jawa Tengah
Kabupaten Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara, selanjutnya kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, Magelang dan Pekalongan
7. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta.
8. Provinsi Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Tuban, Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Situbondo, Kota Surabaya, Mojokerto, Malang, Madiun, Kediri, Blitar, Batu, Probolinggo, Pasuruan.
9. Provinsi Bali
Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng dan Kota Denpasar.***