Kota Paling Sempit di Indonesia Ada di Provinsi Sumatera Utara, Lebih Sempit dari Bandara Soekarno Hatta

8 Maret 2024, 08:10 WIB
Kota Paling Sempit di Indonesia Ada di Provinsi Sumatera Utara, Lebih Sempit dari Bandara Soekarno Hatta //FB Cerita Sibolga/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Tahukah kalian kalau ternyata Indonesia punya kota yang paling sempit?

Kota paling sempit di Indonesia tersebut bahkan hampir dua kali lipat lebih sempit dari Bandara Soekarno Hatta.

Kota apakah itu? Ya, itu adalah Kota Sibolga yang masuk dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan data dari badan informasi geospasial, luas indikatif dari wilayah Kota Sibolga ini hanya sekitar 11,47 km persegi.

Baca Juga: Punya 3.424 Jenis Ikan, Perairan Indonesia Kaya akan Ikan, Punya Keanekaragaman Biota Laut Tertinggi di Dunia

Luas tersebut terbagi menjadi 2 bagian, yaitu luas daratan utama sekitar 10,12 km persegi dan luas daratan kepulauan sekitar 1,35 km persegi.

Meski menjadi kota paling sempit di Indonesia, ternyata tidak semua luas dataran di Kota Sibolga berpenghuni.

Di mana, dari seluruh daratan Kota Sibolga hanya sepertiga wilayahnya saja yang digunakan sebagai pemukiman.

Baca Juga: Ini Kota Terkecil di Indonesia Berdasarkan Jumlah Populasi Penduduk, Hanya Dihuni Sekitar 43,000 Jiwa

Wilayah tersebut meliputi di wilayah daratan pantai. Jika mengacu pada data tahun 2022, jumlah penduduknya mencapai 95.527 jiwa.

Sementara 2/3 wilayah lainnya berupa lereng dan pegunungan di bagian timur, serta wilayah kepulauan di sebelah barat.

Lalu Mengapa Kota Sibolga Wilayahnya Sangat Sempit?

Baca Juga: Ini Kota Terkecil di Indonesia Berdasarkan Jumlah Populasi Penduduk, Hanya Dihuni Sekitar 43,000 Jiwa

Salah satu faktor yang menjadi penyebab adalah tidak adanya perluasan wilayah, namun lebih dari itu, ada alasan lain yang menjadi penyebabnya.

Adapun hal-hal yang menyebabkan Kota Sibolga menjadi kota tersempit di Indonesia sebagai berikut:

Pasca kemerdekaan, Kota Sibolga sudah menjadi kota otonom yang luas wilayahnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Residen Tapanuli nomor 999 tahun 1946.

Baca Juga: Selain Menjadi Harta Karun Nikel di Indonesia Timur, Pulau Obi di Halmahera Selatan Punya 32 Jenis Burung Asli

Di mana waktu itu kota-kota yang berada di wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara wilayahnya rata-rata masih sempit.

Bahkan ada kota yang luas wilayahnya hanya dua kilometer persegi.

Namun, kemudian ketika kota-kota otonom lain di Provinsi Sumatera Utara mengalami perluasan wilayah, hal ini tidak berlaku di Kota Sibolga.

Kota ini justru tidak pernah mengalami perluasan wilayah sehingga luas wilayahnya masih sama dari saat dibentuknya sebagai kota otonom sampai saat ini.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler