Pemerintah Memangkas Cuti Bersama 2021 Menjadi 2 Hari

- 22 Februari 2021, 20:45 WIB
Simak daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021
Simak daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021 /pixabay/tigerlily713

Trenggalekpedia.com—Tahun ini, pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy telah menyepakati kebijakan pemangkasan cuti bersama 2021 dari semula tujuh hari, kini menjadi dua hari.

Muhadjir Effendy menyampaikan dalam Rapat Koordinasi, bahwa kementerian terkait telah bersepakat dalam menyoal perubahan cuti bersama tahun 2021, yang kemudian, hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Baca Juga: Bikin Sedih, Amanda Manopo Curhat di Medsos: Harumku Sedang Dieksploitasi

Baca Juga: Keterkaitan Surat Al-Fatihah dengan Sholat

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja,” ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Aturan mengenai cuti bersama tersebut telah termaktub dalam SKB Menteri No. 281 Tahun 2021, No. 1 Tahun 2021, No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal 2021.

Baca Juga: Tulungagung Segera Buka Kembali Objek Wisata yang Sempat ditutup

Cuti bersama 2021 dipangkas lima hari, yakni pada 12 Maret cuti bersama Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, tanggal 17, 18, 19 Mei cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 H dan 27 Desember dalam rangka Natal 2021.

Namun, ada cuti bersama yang tidak mengalami perubahan, yakni cuti bersama Hari Raya Idulfitri pada 12 Mei dan cuti bersama dalam rangka Hari Natal, pada 24 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x