Ini Daftar Lengkap Cuti Bersama 2021, Hanya Segini Libur Lebaran

- 23 Februari 2021, 19:58 WIB
Kalender 2021.*
Kalender 2021.* /Pexels.com

TRENGGALEKPEDIA.COM – Masih mewabahnya Covid-19 membuat pemerintah melakukan banyak penyesuaian di dalam banyak hal, termasuk dalam hal pemangkasan jumlah libur di tahun 2021. 

Seperti diketahui sebelumnya, pada tahun 2020 lalu terjadi penyesuaian dan pemangkasan jumlah libur dari yang seharusnya.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi resmi memangkas jumlah cuti bersama tahun 2021.

Baca Juga: Segera Login www.prakerja.go.id, Pastikan Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Masuk di www.prakerja.go.id dan Lakukan Langkah Ini Agar Tidak Gagal

Kesepakatan tersebut rupanya telah disepakati dan tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Sebelumnya, dijadwalkan ada sebanyak tujuh hari cuti bersama. Namun dengan keputusan SKB tiga menteri tersebut otomatis libur diperpendek menjadi lima hari. 

Baca Juga: Setelah 28 Tahun Berkarier, Grup Asal Prancis 'Daft Punk' Resmi Bubar

Dengan rincian sebagai berikut, 12 Maret cuti bersama Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, tangal 17 – 19 Mei cuti bersama hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan 27 Desember 2021 cuti bersama hari raya Natal 2021.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x