TRENGGALEKPEDIA.COM – Setelah sebelumnya menggulirkan bantuan non pangan, kali ini Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali memberikan bantuan kepada masyarakat.
Kali ini, Kemensos memberikan bantuan berupa Bansos BST sebesar Rp 300 ribu bagi masyarakat yang menerimanya.
Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengambil Bansos BST di Kantor Pos, berikut cara mengambil Bansos di Kantor Pos:
Baca Juga: Penuhi Syarat Ini untuk Daftar BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta
Baca Juga: Usia Selisih 10 Tahun, Marcella Daryanani: Aku Suka Cowok yang Family Man
1. Merupakan penerima manfaat atau KPM yang dinyatakan dengan surat undangan pemberiatahuan pencairan BST
2. Penerima membawa surat undangan tersebut ke Kantor Pos terdekat
3. Penerima harus membawa surat undangan, KK dan KTP saat melakukan pencairan BST Rp 300 ribu
Baca Juga: Solusi Gagal Upload Foto KTP Prakerja Gelombang 12 Padahal Sudah Sesuai Format