Kapolri Pecat Bripka CS Secara Tidak Hormat dan Minta TNI-Polri Tetap Bersinergi

- 25 Februari 2021, 21:08 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /ANTARA/ HO-Polri

TRENGGALEKPEDIA.COM - Merespons insiden penembakan oknum polisi, Bripka CS yang menewaskan tiga orang di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis 25 Februari 2021, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo keluarkan Surat Telegram Kapolri.

Dalam Surat Telegram (ST) tertanggal 25 Februari 2021 tersebut, Kapolri menginstruksikan jajarannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan terus menjaga solidaritas serta sinergitas TNI-Polri.

Tak hanya itu, Kapolri perintahkan agar Bripka CS dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses pidana.

Baca Juga: Kunci Sukses Ala Najwa Shihab, Perempuan Inspiratif Indonesia

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Jum'at 26 Februari 2021: Sagitarius Kurangi Emosional, Pisces Pengeluaran Hemat

"Iya betul (penerbitan ST), sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa agar tidak terjadi lagi sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, saat dikonfirmasi mengenai penerbitan Surat Telegram, sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Jajaran Polri juga diminta untuk proaktif menjaga sinergitas TNI-Polri yang selama ini sudah terbangun dan meningkatkannya melalui kegiatan operasi terpadu, keagamaan, olah raga bersama dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Selain itu, Listyo akan memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas bagi anggota Polri.

Baca Juga: Pencegahan Covid-19, Polda Jatim Laksanakan Gerakan Santri Bermasker

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x